🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS asparaga GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, asparaga (0298) 861485 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINSOS asparaga asparaga, struktur sistematis untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DINSOS asparaga

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesejahteraan sosial di asparaga.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di asparaga.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DINSOS asparaga.

Tim Fungsional

Pekerja sosial, pendamping PKH, dan relawan sosial (Tagana, PSM) DINSOS asparaga.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan kesejahteraan sosial di asparaga.

01

Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial

Penyaluran bansos (PKH, Sembako), pengelolaan DTKS, dan perlindungan korban bencana.

02

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan PMKS.

03

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan fakir miskin, pembinaan KUBE, dan pengelolaan sumber dana sosial.

04

Bidang Penanggulangan Bencana

Koordinasi Tagana, dapur umum, bantuan logistik, dan penanganan korban bencana di asparaga.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DINSOS asparaga.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DINSOS asparaga dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Perlindungan & Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta Penanggulangan Bencana.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan sosial di asparaga berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DINSOS asparaga berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota asparaga, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.